PEKANBARU – Memasuki Ramadhan ke-24 tahun 1447 Hijriah, umat Islam di Kota Pekanbaru mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan keputusan Kementerian Agama Kota Pekanbaru, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, zakat fitrah tetap mengikuti standar syariat yaitu 1 sha’ atau setara sekitar 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Untuk wilayah Pekanbaru, Kemenag menetapkan nilai zakat fitrah paling rendah Rp32.000 per orang dan paling tinggi Rp48.333 per orang, tergantung kualitas beras yang digunakan sebagai acuan.
- Beras Pandan Wangi Spesial/Pandan Wangi: Rp18.500 - Rp19.333/kg
- Beras Ramos: Rp18.000 - Rp18.700/kg
- Beras Mudik/Solok/Anak Daro: Rp17.500 - Rp17.800/kg
- Beras Belida/Topi Koki/Bulog: Rp13.400 - Rp15.600/kg
Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pemantauan harga beras di pasar oleh dinas terkait serta melalui koordinasi bersama lembaga zakat di daerah.
Pedoman Pembayaran Zakat Fitrah
Kementerian Agama menyampaikan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk:
-
Beras sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter per jiwa
-
Uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun waktu yang paling utama adalah pada malam Idul Fitri atau sebelum salat Id dilaksanakan.
Panitia zakat di masjid dan mushalla di Pekanbaru biasanya mulai membuka penerimaan zakat sejak pertengahan Ramadhan agar proses distribusi kepada masyarakat yang membutuhkan dapat dilakukan lebih awal.
Ramadhan ke 24, Kesadaran Masyarakat Meningkat
Memasuki hari ke-24 Ramadhan 1447 H, sejumlah masjid di Pekanbaru mulai dipadati warga yang menunaikan zakat fitrah. Panitia zakat di berbagai wilayah juga telah membuka pos pengumpulan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Momentum ini menjadi bagian dari tradisi tahunan umat Islam dalam menyempurnakan ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat yang kurang mampu.
Zakat fitrah sendiri memiliki dua tujuan utama, yakni menyucikan diri bagi orang yang berpuasa serta membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan saat Hari Raya Idul Fitri.
Disalurkan kepada Fakir dan Miskin
Zakat fitrah yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahik, terutama fakir dan miskin di lingkungan sekitar.
Pemerintah dan lembaga zakat juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, maupun panitia zakat di masjid, agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Islam diharapkan dapat menyempurnakan ibadah Ramadhan serta memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. (redaksi)