JaguarMelayuNews. Riau-Pekanbaru-Batam ,kepulauan Riau 19 April 2025
Langit Batam memanas, bukan sekadar karena terik mentari yang menyengat, tetapi juga oleh drama besar yang kini tengah bergulir: tarik menarik antara kekuasaan, investasi, dan hak masyarakat adat. Di tengah geliat pembangunan yang kerap dielu-elukan sebagai lambang kemajuan, muncul jeritan sunyi dari tanah yang diwariskan secara turun-temurun—tanah Melayu yang kini terancam lepas dari tangan pewaris sahnya.
Tokoh penting dan disegani, Timotius, yang baru-baru ini menerima Watikah Penganugerahan Darjah Kehormatan dari Yang Mulia Sultan Seri Sultan Ibrahim (SSI) ke XIII dan dianugerahi gelar kehormatan sebagai Dato Satria Bijuangsa Setia Diraja, angkat suara. Dalam kapasitasnya sebagai Panglima Wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dari Komando Pasukan Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (KOPA), Timotius menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam polemik ini. Namun sebagai penjaga adat, budaya, sosial, dan keadilan, KOPA terpanggil untuk menyoroti tindakan yang dianggap tidak berkeadilan terhadap masyarakat Melayu.
“Kami menyaksikan langsung bagaimana upaya penggusuran dan pengambilalihan tanah milik masyarakat Melayu dilakukan demi kepentingan segelintir elite dengan dalih investasi. Ini bukan hanya menyakiti perasaan kami sebagai anak negeri, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan kedaulatan masyarakat adat,” ujar Timotius dengan tegas. “Melayu untuk kita, dan kita untuk Melayu! Mengapa kita malah menjadi tamu di tanah sendiri?”
Masyarakat adat, termasuk Kesultanan Riau-Lingga, melalui perwakilan lembaganya kini sedang menggugat secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka berjuang untuk mendapatkan kembali hak-hak atas tanah yang selama ini dijaga sebagai tanah ulayat—tanah warisan leluhur yang tak bisa dijual apalagi digadai. Namun ironisnya, tanah itu kini diperjualbelikan secara terang-terangan oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa, semata-mata demi mengakomodasi kepentingan investasi dan proyek-proyek strategis di Kota Batam.
“Kami tidak akan membiarkan saudara kami ditindas atau diintimidasi dengan cara-cara yang kejam. Situasi ini telah memanggil kami untuk berdiri bersama Kesultanan, mengawal keputusan hukum dan proses tindakan yang dilakukan oleh tim terpadu Batam terhadap tanah masyarakat atau tanah ulayat Kesultanan,” lanjut Timotius.

Seorang tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya juga menyoroti pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap langkah penertiban atau pengambilalihan lahan, khususnya yang berkaitan dengan tanah ulayat. Menurutnya, tindakan dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) seharusnya tidak hanya berpijak pada undang-undang formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
“BP Batam jangan berlindung di balik hukum tetapi mengabaikan hak masyarakat adat. Ini negara hukum, dan hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan senjata untuk menindas,” katanya. Ia menyerukan agar Kesultanan Riau-Lingga diajak duduk semeja, berdiskusi secara terbuka mencari solusi terbaik—bukan sekadar melakukan eksekusi sepihak yang justru memperkeruh keadaan.
Pernyataan keras ini merupakan refleksi dari keresahan yang semakin dalam di tengah masyarakat adat. Keprihatinan mereka bukan hanya tentang hilangnya tanah, tetapi juga tentang kehormatan, martabat, dan identitas yang terkubur di bawah beton dan aspal pembangunan. Mereka sadar, kehancuran suatu bangsa bukan hanya dimulai dari ketidakadilan sosial, tetapi juga dari hukum yang pincang dan tak berpihak.
Ketika hukum hanya menjadi alat kekuasaan untuk menekan rakyat, sementara para pembuat kebijakan bebas melanggar aturan tanpa konsekuensi, maka keadilan hanyalah ilusi. Dalam suasana semacam ini, kepercayaan rakyat runtuh, dan negara mulai kehilangan wibawanya. Negara yang kuat bukan karena kuasanya, tetapi karena keadilan yang ditegakkan tanpa pandang bulu.
Perjuangan masyarakat Melayu bukan sekadar soal mempertahankan tanah, tetapi juga mempertahankan eksistensi. Ini adalah seruan bahwa pembangunan sejati tidak boleh mengorbankan warisan budaya dan hak-hak adat. Jika tidak, maka masa depan yang dibangun hanyalah istana di atas luka. Dan bila luka ini terus dibiarkan, maka kehancuran bukan hanya mungkin, tapi tinggal menunggu waktu. (Yti/Arf)