Iklan
Budaya Daerah Hukum Internasional Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik Teknologi
Berita Terbaru
Jangan Menggiring Opini Secara Sepihak!! Tegas. | Jaguar Melayu

Jangan Menggiring Opini Secara Sepihak!! Tegas.

Jangan Menggiring Opini Secara Sepihak!! Tegas.

PEKANBARU,Polemik pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru kembali memanas. Selain persoalan teknis konstruksi, ruang publik diramaikan perdebatan di media sosial terkait ganti rugi lahan serta munculnya laporan dugaan mafia tanah yang telah disampaikan ke jajaran Polda Riau.

Sorotan mengarah pada aktivitas pengerukan tanah urug berskala besar di titik koordinat 0.616995 LU dan 101.434187 BT, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru. Lokasi tersebut berada dalam koridor proyek yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Rengat–Pekanbaru dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera. Proyek strategis nasional ini dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur sebagai anak usaha PT Hutama Karya (Persero).

Per Februari 2026, progres fisik konstruksi dilaporkan telah melampaui 70 persen dari total panjang sekitar 30 kilometer lebih. Pekerjaan memasuki fase krusial timbunan dan pemadatan badan jalan, tahap yang membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar dan legalitas sumber yang tidak dapat ditawar. Dalam konteks inilah aktivitas galian di Muara Fajar Timur menjadi perhatian serius.

Lahan seluas kurang lebih 19.900 meter persegi yang tercatat memiliki SKGR Nomor 111166 Tahun 2011 atas nama Elsie Rahmayani memperlihatkan perubahan morfologi signifikan berupa cekungan menyerupai kolam bekas tambang. Estimasi kedalaman rata-rata tiga meter mengindikasikan potensi material terangkat sekitar 59.700 meter kubik. Jika satu unit dump truck memuat lima meter kubik per ritase, maka potensi mobilisasi mencapai hampir 12 ribu rit angkutan, menggambarkan aktivitas yang berlangsung sistematis dan bukan insidental.

Dengan kisaran harga tanah urug di Pekanbaru antara Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta per rit tergantung jarak dan spesifikasi, perputaran dana yang terjadi berpotensi mencapai miliaran rupiah. Bahkan dengan asumsi konservatif Rp300 ribu per rit, nilai ekonominya dapat menyentuh sekitar Rp3,5 miliar. Pertanyaan publik kemudian mengarah pada legalitas izin usaha pertambangan, izin lingkungan, serta kewajiban pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang semestinya disetorkan ke kas daerah.

Isu yang berkembang tidak berhenti pada dugaan galian tanpa izin. Perdebatan di media sosial juga menyinggung proses ganti rugi lahan tol dan mekanisme konsinyasi di pengadilan. Sejumlah pihak mempertanyakan validitas kepemilikan dan dugaan adanya pihak yang mengambil keuntungan berlapis dari status lahan yang tengah disengketakan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya laporan dugaan mafia tanah yang telah masuk ke aparat penegak hukum dan kini menunggu pendalaman.

Di tengah dinamika tersebut, pihak Pak Rohadi cs disebut telah lebih dahulu menyampaikan laporan resmi pada tahun 2024 terkait sejumlah dugaan pelanggaran. Laporan tersebut antara lain mempersoalkan keabsahan SKGR atas nama Elsie Rahmayani yang diduga mengandung kejanggalan, termasuk adanya pihak pembeli dan penjual yang disebut dalam dokumen namun diduga tidak pernah terjadi transaksi sebagaimana dimaksud. Pihak yang dicantumkan sebagai penjual dikabarkan telah menyatakan tidak pernah menjual, tidak pernah menerima hasil penjualan, serta tidak memiliki tanah pada lokasi dimaksud, bahkan terdapat pernyataan dari pihak yang disebut sebagai penjual terkait hal tersebut. Selain itu, laporan juga mencakup dugaan penyerobotan dan perusakan. Hal ini menjadi sorotan karena laporan yang telah disampaikan pada 2024 tersebut dinilai belum memperoleh tindak lanjut proses hukum yang jelas, sementara laporan lain yang lebih baru justru telah mulai berproses, padahal para pihak diketahui masih berperkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan asas keseimbangan dalam penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.

Selain mengejar Sdr. Apis selaku operator lapangan yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas teknis pengerukan, publik mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana lapangan semata. Ditreskrimsus Polda Riau didorong untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Elsie Rahmayani dan Ibu Asni selaku pihak yang disebut memberikan akses lahan bagi aktivitas galian C yang dipersoalkan tersebut. Desakan ini menguat karena secara logika penguasaan fisik, alat berat dan mobilisasi ribuan rit tanah tidak mungkin berlangsung belasan tahun tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik atau penguasa lahan.

Tim Investigasi Gohukrim.com menilai aparat harus melihat konstruksi perkara secara menyeluruh. Jika benar terdapat skema royalti atau bagi hasil dari setiap rit tanah yang dijual ke proyek tol, maka dugaan memperkaya diri sendiri dari aktivitas yang tidak berizin dapat mengarah pada konsekuensi hukum yang lebih luas. Apalagi apabila dalam periode yang sama negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak MBLB dalam jumlah signifikan.

Berdasarkan analisis lingkungan, pengerukan masif dalam kurun waktu panjang telah mengubah bentang alam Muara Fajar secara permanen. Hilangnya vegetasi, terbentuknya cekungan besar, serta potensi gangguan tata air dan stabilitas tanah menjadi dampak yang tidak dapat diabaikan. Dalam perspektif hukum lingkungan, pemilik lahan tidak serta-merta bebas dari tanggung jawab apabila di atas lahannya terjadi aktivitas yang menimbulkan kerusakan tanpa izin yang sah.

Secara hukum, apabila terbukti terdapat aliran dana hasil galian ilegal kepada pihak pemilik atau penguasa lahan, ketentuan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dapat diterapkan karena dianggap memberi kesempatan atau sarana terjadinya tindak pidana pertambangan ilegal. Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi di lahan miliknya tanpa izin lingkungan. Selain itu, apabila dana hasil aktivitas tersebut digunakan, dialihkan, atau disamarkan untuk kepentingan pribadi, maka Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat menjadi pintu masuk pengembangan perkara.

Penanganan kasus ini berada dalam koordinasi Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Riau, Herry Heryawan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus memiliki kewenangan mendalami dugaan pelanggaran Minerba dan lingkungan hidup, sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum dapat menelusuri aspek mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan potensi manipulasi proses ganti rugi.

Perkara ini juga memunculkan ironi hukum di ruang publik. Di satu sisi, nama-nama yang viral disebut sebagai pihak yang memperjuangkan hak ganti rugi. Di sisi lain, mereka diduga terlibat dalam aktivitas yang justru merusak objek lahan yang sedang disengketakan. Jika benar terjadi pengerukan oleh atau dengan persetujuan pemilik lahan, negara berpotensi dirugikan dua kali: pertama karena pajak galian C tidak dibayarkan, kedua karena negara tetap harus membayar ganti rugi atas lahan yang kondisi fisiknya telah rusak akibat aktivitas di atasnya.

Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru seharusnya berjalan dengan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Audit legalitas lahan, verifikasi izin galian, penelusuran aliran dana, serta penghitungan kerugian ekologis dan fiskal perlu dilakukan secara transparan dan berbasis alat bukti. Jika dugaan pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jika tidak terbukti, klarifikasi resmi menjadi keharusan demi memulihkan reputasi pihak yang disebut.

Kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur tidak hanya ditentukan oleh cepatnya progres konstruksi, tetapi juga oleh integritas proses di baliknya. Infrastruktur boleh dibangun dengan beton dan aspal, namun legitimasi publik dibangun melalui kepastian hukum dan keberanian menuntaskan setiap dugaan secara objektif dan profesional. (Faris)