Kenapa SK Pemberhentian Gubernur Riau Abdul Wahid Belum Keluar? Ini Penjelasannya
Pekanbaru – Status jabatan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hingga kini masih menjadi perhatian publik. Hingga beberapa bulan setelah kasus hukum yang menjeratnya mencuat, Surat Keputusan (SK) pemberhentian definitif dari pemerintah pusat belum juga diterbitkan.
Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 November 2025. Setelah penetapan status tersangka dan penahanan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengambil langkah administratif untuk menjaga jalannya pemerintahan di Provinsi Riau.
Pada 5 November 2025, Mendagri menerbitkan surat penugasan Nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang menugaskan Wakil Gubernur Sofyan Franyata Hariyanto untuk menjalankan tugas dan kewenangan gubernur sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Dasar hukum pemberhentian kepala daerah
Mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya:
-
Pasal 83 ayat (1): Kepala daerah yang menjadi tersangka dan ditahan dalam perkara pidana diberhentikan sementara dari jabatannya.
-
Pasal 83 ayat (2): Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.
-
Pasal 78 ayat (2): Kepala daerah dapat diberhentikan secara tetap apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mengapa SK pemberhentian tetap belum keluar?
Berdasarkan aturan tersebut, status yang berlaku saat ini terhadap Abdul Wahid adalah pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap. Pemerintah pusat umumnya menunggu proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengeluarkan keputusan pemberhentian definitif.
Selain itu, secara administratif pemerintahan daerah tetap dapat berjalan karena telah ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah.
Sudah berapa lama status ini berjalan?
Jika dihitung sejak surat penugasan Plt dikeluarkan pada 5 November 2025, maka hingga Maret 2026 status kepemimpinan di Provinsi Riau telah berjalan sekitar empat bulan di bawah kepemimpinan pelaksana tugas gubernur.
Menurut Dato Syamsul Bahri S.AR, yang dikenal sebagai Panglima Besar GAMNR Dubalang, kejelasan status kepemimpinan daerah sangat penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan. Ia menilai pemerintah pusat perlu memberikan kepastian hukum dan administrasi agar roda pemerintahan di daerah dapat berjalan lebih optimal.
“Yang kita harapkan adalah adanya kepastian. Jika proses hukum masih berjalan tentu kita hormati, namun pemerintah juga perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepastian status kepemimpinan akan berdampak pada stabilitas birokrasi serta pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Riau.
Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait kapan SK pemberhentian definitif terhadap Abdul Wahid akan diterbitkan. Pemerintah pusat disebut masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. (kontributor_rusdiansyah)