Iklan
Budaya Daerah Hukum Internasional Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik Teknologi
Berita Terbaru
Penggawa Melayu Riau Tegaskan Sikap: Tanah Ulayat Adat Tidak Bisa Dirampas | Jaguar Melayu

Penggawa Melayu Riau Tegaskan Sikap: Tanah Ulayat Adat Tidak Bisa Dirampas

Penggawa Melayu Riau Tegaskan Sikap: Tanah Ulayat Adat Tidak Bisa Dirampas

Riau. Penggawa Melayu Riau (PMR) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga hak-hak masyarakat adat, terutama terkait perlindungan tanah ulayat. Deklarasi ini berlangsung di Halaman Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau dan dihadiri berbagai elemen Melayu dari seluruh tanah Riau, mulai tokoh adat, organisasi pemuda, hingga laskar Melayu.

Pernyataan sikap disampaikan langsung oleh Panglima Tinggi Penggawa Melayu Riau sekaligus Panglima Besar Gerakan Pemuda Melayu, Dato Afrizal Anjo, M. Si, yang menekankan bahwa isu tanah ulayat bukan sekadar persoalan lahan, tetapi menyangkut identitas, keberlangsungan ekonomi, dan masa depan generasi Melayu di Riau.

“Tanah ulayat adalah warisan leluhur yang tidak bisa digantikan. Setiap upaya perampasan adalah serangan terhadap harga diri dan hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.


Isi Deklarasi PMR: Tegas dan Terstruktur

Deklarasi yang dibacakan PMR menekankan beberapa poin penting:

  1. Dukungan Penuh untuk Masyarakat Adat
    PMR menyatakan dukungan tanpa syarat terhadap perjuangan masyarakat Melayu mempertahankan tanah ulayat yang sah secara hukum adat dan historis.
  2. Perampasan Tanah = Pelanggaran Hukum
    Setiap penguasaan sepihak atas tanah adat dinilai melanggar hukum dan ketidakadilan struktural.
  3. Peringatan kepada Pemerintah
    Pemerintah pusat dan daerah diminta tidak berpihak dan segera bertindak untuk menyelesaikan konflik.
  4. Siap Melawan Jika Dizalimi
    PMR siap mengambil langkah hukum, aksi massa, dan advokasi nasional bila hak-hak masyarakat adat terus diabaikan.
  5. Seruan Persatuan
    Seluruh elemen masyarakat Melayu diajak bersatu, karena isu ini lebih dari sekadar tanah – tetapi menyangkut harga diri, identitas, dan keberlanjutan ekonomi.

Strategi dan Momentum Kebangkitan Melayu Riau

Dato Afrizal Anjo menegaskan, PMR akan menjadi pengawal hak-hak masyarakat adat melalui:

  • Advokasi hukum untuk perlindungan tanah ulayat
  • Konsolidasi lintas organisasi Melayu di Riau
  • Kampanye kesadaran sosial mengenai pentingnya tanah ulayat

Menurutnya, Riau memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Tanah ulayat bukan hanya simbol budaya, tetapi juga basis ekonomi lokal yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola oleh pemilik sah.

“Kita harus bersatu, menjaga warisan leluhur, dan memastikan Riau tetap menjadi tanah Melayu yang makmur dan berkeadilan,” tambah Dato Afrizal Anjo.


Penutup: Sikap Tegas Tanpa Kompromi

Deklarasi PMR menegaskan satu prinsip: tanah ulayat tidak untuk dirampas, adat Melayu harus dihormati. Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, PMR siap menjadi kekuatan kolektif yang memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan masa depan generasi Melayu terjamin.

“Riau adalah milik kita, tanah ulayat adalah hak kita, dan kita tidak akan mundur menghadapi ketidakadilan,” tutup Dato Afrizal Anjo.