Enam Tahanan PN Pekanbaru Dilaporkan Melarikan Diri Saat Akan Jalani Persidangan

🕒 2 menit baca   |   👁 44 Views
Pekanbaru – Sebanyak enam tahanan yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaporkan melarikan diri dari dalam mobil tahanan saat hendak dibawa menuju gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, pada Kamis (11/6/2026) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, para tahanan tersebut kabur ketika proses pemindahan menuju ruang sidang. Dalam rekaman dan keterangan sejumlah saksi, tampak dua orang terdakwa mengenakan pakaian tahanan berwarna biru khas tahanan tindak pidana umum berlari memasuki Gang Ar Ridha yang berada di samping sebuah hotel, tepat di kawasan persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru. 

Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Sejumlah warga mengaku terkejut melihat para tahanan berlarian di tengah keramaian kota, sementara petugas berupaya melakukan pengejaran.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pelaksanaan pengamanan dan pengawalan tahanan yang seharusnya dilakukan secara ketat sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Pengawalan tahanan dalam proses pemindahan menuju persidangan merupakan bagian penting untuk mencegah terjadinya upaya pelarian maupun gangguan keamanan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kronologi lengkap kejadian, identitas para tahanan yang melarikan diri, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses pencarian dan pengejaran terhadap para tahanan tersebut.  

Aparat terkait saat ini dikabarkan masih melakukan penyisiran di sejumlah lokasi guna menemukan dan mengamankan kembali para tahanan yang melarikan diri. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan para tahanan tersebut.

(Redaksi)

Catatan: Informasi di atas berdasarkan keterangan awal yang beredar di lokasi kejadian. Untuk menjaga akurasi dan asas praduga tak bersalah, identitas serta detail lebih lanjut menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.