Diduga Ada Potongan Ganda, Driver Maxim Pertanyakan Transparansi Komisi, Pajak, dan Platform Fee

πŸ•’ 4 menit baca   |   πŸ‘ 90 Views

PEKANBARU – Sejumlah mitra pengemudi Maxim di Pekanbaru mulai mempertanyakan transparansi pemotongan pendapatan setelah menemukan adanya beberapa komponen biaya yang dinilai membebani penghasilan driver dalam setiap transaksi.

Berdasarkan salah satu bukti riwayat order yang diterima redaksi, sebuah perjalanan Maxim Bike dengan tarif Rp22.700 tercatat dikenakan sejumlah potongan, yakni komisi sebesar Rp3.180, PPN sebesar Rp349,80, serta Platform Fee sebesar Rp1.500.

Dari hasil perhitungan sederhana, komisi yang dipotong mencapai sekitar 14,01 persen dari tarif perjalanan. Sementara itu, nilai pajak Rp349,80 diketahui merupakan 11 persen dari nilai komisi Rp3.180, sehingga bukan merupakan potongan sebesar 8 persen dari tarif perjalanan sebagaimana sempat dipersepsikan sebagian mitra pengemudi.

Namun demikian, yang menjadi sorotan para driver bukan hanya besaran komisi maupun pajak, melainkan adanya Platform Fee sebesar Rp1.500 yang disebut turut mengurangi saldo pengemudi.

Jika seluruh komponen tersebut memang dibebankan kepada driver, maka total potongan mencapai Rp5.029,80 atau sekitar 22,16 persen dari nilai order Rp22.700.

Sejumlah mitra menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak Maxim. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan Platform Fee, apakah biaya tersebut merupakan bagian dari komisi perusahaan atau merupakan pungutan terpisah.

Selain itu, driver juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum pengenaan biaya tersebut serta alasan mengapa rincian Platform Fee tidak dijelaskan secara lebih transparan kepada mitra saat menerima order.

"Kami tidak mempermasalahkan adanya komisi sesuai ketentuan. Yang kami harapkan adalah keterbukaan. Kalau memang ada komisi, pajak, dan Platform Fee, sebaiknya dijelaskan secara rinci agar driver mengetahui dengan jelas berapa sebenarnya pendapatan yang diterima," ujar salah seorang mitra driver yang enggan disebutkan namanya.

Para pengemudi berharap pihak Maxim memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penghitungan komisi, pajak, dan Platform Fee agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan mitra.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Maxim terkait mekanisme pengenaan Platform Fee yang dikeluhkan sejumlah driver.

Berikut Hasil Audit dari Pengamat Transportasi Pekanbaru. 

LAPORAN AUDIT PERHITUNGAN POTONGAN ORDER DRIVER MAXIM

Nomor:     xxxx /AUDIT/MAXIM/VII/2026

Identitas Order

Keterangan

Nilai

Tanggal Order

2 Juli 2026

Layanan

Maxim Bike

Tarif Order

Rp22.700

Pembayaran

Tunai


A. Data Potongan dari Aplikasi

Uraian

Nilai

Tarif Order

Rp22.700

Komisi Maxim

Rp3.180

Pajak (PPN)

Rp349,80

Platform Fee

Rp1.500


B. Analisis Komisi

Rumus

Komisi Γ· Tarif Order Γ—100%

Rp3.180 Γ· Rp22.700 Γ—100%
= 14,01%

Hasil

Komisi yang dipotong sebesar 14,01% dari tarif order.


C. Analisis Pajak

Pajak yang dipotong:

Rp349,80

Jika dibandingkan terhadap tarif order:

349,80 Γ· 22.700 Γ—100%
= 1,54%

Artinya pajak tersebut bukan 8% dari tarif order.

Selanjutnya dibandingkan terhadap komisi:

349,80 Γ· 3.180 Γ—100%
= 11%

Hasilnya tepat 11%.

Kesimpulan

Pajak sebesar Rp349,80 merupakan 11% dari komisi Maxim sebesar Rp3.180, bukan 8% dari pendapatan driver.


D. Analisis Platform Fee

Platform Fee yang dibebankan:

Rp1.500

Persentasenya terhadap tarif order:

1.500 Γ· 22.700 Γ—100%
= 6,61%


E. Total Potongan

Jenis Potongan

Nilai

Komisi

Rp3.180

Pajak

Rp349,80

Platform Fee

Rp1.500

Total Potongan

Rp5.029,80

Persentase total:

5.029,80 Γ· 22.700 Γ—100%
= 22,16%


F. Estimasi Pendapatan Driver

Keterangan

Nilai

Tarif Order

Rp22.700

Total Potongan

Rp5.029,80

Pendapatan Bersih

Rp17.670,20


G. Ringkasan Persentase

Komponen

Persentase

Komisi Maxim

14,01%

Pajak

1,54% dari tarif order

Pajak terhadap komisi

11%

Platform Fee

6,61%

Total Potongan

22,16%


Temuan Audit

Berdasarkan bukti transaksi yang ditampilkan pada aplikasi:

  1. Komisi Maxim sebesar Rp3.180 atau sekitar 14,01% dari tarif order.
  2. Pajak sebesar Rp349,80 terbukti merupakan 11% dari nilai komisi, bukan 8% dari tarif order.
  3. Driver juga dikenakan Platform Fee Rp1.500 atau sekitar 6,61% dari tarif order.
  4. Total pengurangan yang membebani pendapatan driver mencapai Rp5.029,80 atau sekitar 22,16% dari tarif order.

Pertanyaan Resmi kepada Maxim

  1. Apa dasar hukum penetapan Platform Fee Rp1.500 yang dibebankan kepada driver?
  2. Mengapa Platform Fee tidak dijelaskan secara rinci pada saat order diterima?
  3. Apakah Platform Fee termasuk komponen komisi atau merupakan biaya terpisah?
  4. Mengapa PPN dihitung dari nilai komisi, bukan ditampilkan sebagai pajak atas jasa sesuai ketentuan perpajakan?
  5. Mengapa total potongan yang diterima driver mencapai sekitar 22,16%, sementara informasi kepada mitra umumnya hanya menyebut komisi?

Catatan penting: Perhitungan di atas mengasumsikan bahwa Platform Fee Rp1.500 benar-benar dibebankan kepada saldo driver, sebagaimana Anda sampaikan. Untuk memastikan secara akurat, perlu dibandingkan dengan mutasi saldo dompet driver sebelum dan sesudah order. Jika ternyata Platform Fee dibayar oleh pelanggan dan tidak mengurangi saldo driver, maka total potongan driver hanya komisi dan PPN (Rp3.529,80). Sebaliknya, jika saldo driver benar-benar berkurang Rp1.500, maka total pengurangan memang menjadi Rp5.029,80 (22,16%).


Catatan Redaksi: Perhitungan dalam berita ini didasarkan pada bukti riwayat transaksi yang disampaikan oleh mitra pengemudi. Besaran total potongan sebesar 22,16 persen berlaku apabila Platform Fee Rp1.500 benar-benar mengurangi saldo driver. Apabila Platform Fee tersebut dibayarkan oleh pelanggan dan tidak membebani pengemudi, maka persentase potongan terhadap pendapatan driver akan berbeda. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Maxim untuk menjelaskan mekanisme perhitungan tersebut.