Diduga Ada Potongan Ganda, Driver Maxim Pertanyakan Transparansi Komisi, Pajak, dan Platform Fee
PEKANBARU β Sejumlah mitra pengemudi Maxim di Pekanbaru mulai mempertanyakan transparansi pemotongan pendapatan setelah menemukan adanya beberapa komponen biaya yang dinilai membebani penghasilan driver dalam setiap transaksi.
Berdasarkan salah satu bukti riwayat order yang diterima redaksi, sebuah perjalanan Maxim Bike dengan tarif Rp22.700 tercatat dikenakan sejumlah potongan, yakni komisi sebesar Rp3.180, PPN sebesar Rp349,80, serta Platform Fee sebesar Rp1.500.
Dari hasil perhitungan sederhana, komisi yang dipotong mencapai sekitar 14,01 persen dari tarif perjalanan. Sementara itu, nilai pajak Rp349,80 diketahui merupakan 11 persen dari nilai komisi Rp3.180, sehingga bukan merupakan potongan sebesar 8 persen dari tarif perjalanan sebagaimana sempat dipersepsikan sebagian mitra pengemudi.
Namun demikian, yang menjadi sorotan para driver bukan hanya besaran komisi maupun pajak, melainkan adanya Platform Fee sebesar Rp1.500 yang disebut turut mengurangi saldo pengemudi.
Jika seluruh komponen tersebut memang dibebankan kepada driver, maka total potongan mencapai Rp5.029,80 atau sekitar 22,16 persen dari nilai order Rp22.700.
Sejumlah mitra menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak Maxim. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan Platform Fee, apakah biaya tersebut merupakan bagian dari komisi perusahaan atau merupakan pungutan terpisah.
Selain itu, driver juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum pengenaan biaya tersebut serta alasan mengapa rincian Platform Fee tidak dijelaskan secara lebih transparan kepada mitra saat menerima order.
"Kami tidak mempermasalahkan adanya komisi sesuai ketentuan. Yang kami harapkan adalah keterbukaan. Kalau memang ada komisi, pajak, dan Platform Fee, sebaiknya dijelaskan secara rinci agar driver mengetahui dengan jelas berapa sebenarnya pendapatan yang diterima," ujar salah seorang mitra driver yang enggan disebutkan namanya.
Para pengemudi berharap pihak Maxim memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penghitungan komisi, pajak, dan Platform Fee agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan mitra.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Maxim terkait mekanisme pengenaan Platform Fee yang dikeluhkan sejumlah driver.
Berikut Hasil Audit dari Pengamat Transportasi Pekanbaru.
LAPORAN AUDIT PERHITUNGAN POTONGAN ORDER DRIVER
MAXIM
Nomor: xxxx /AUDIT/MAXIM/VII/2026
Identitas Order
|
Keterangan |
Nilai |
|
Tanggal Order |
2 Juli 2026 |
|
Layanan |
Maxim Bike |
|
Tarif Order |
Rp22.700 |
|
Pembayaran |
Tunai |
A. Data Potongan dari Aplikasi
|
Uraian |
Nilai |
|
Tarif Order |
Rp22.700 |
|
Komisi Maxim |
Rp3.180 |
|
Pajak (PPN) |
Rp349,80 |
|
Platform Fee |
Rp1.500 |
B. Analisis Komisi
Rumus
Komisi Γ· Tarif Order Γ100%
Hasil
Komisi yang dipotong sebesar 14,01% dari tarif
order.
C. Analisis Pajak
Pajak yang dipotong:
Rp349,80
Jika dibandingkan terhadap tarif order:
Artinya pajak tersebut bukan 8% dari tarif order.
Selanjutnya dibandingkan terhadap komisi:
Hasilnya tepat 11%.
Kesimpulan
Pajak sebesar Rp349,80 merupakan 11% dari komisi Maxim
sebesar Rp3.180, bukan 8% dari pendapatan driver.
D. Analisis Platform Fee
Platform Fee yang dibebankan:
Rp1.500
Persentasenya terhadap tarif order:
E. Total Potongan
|
Jenis Potongan |
Nilai |
|
Komisi |
Rp3.180 |
|
Pajak |
Rp349,80 |
|
Platform Fee |
Rp1.500 |
|
Total Potongan |
Rp5.029,80 |
Persentase total:
F. Estimasi Pendapatan Driver
|
Keterangan |
Nilai |
|
Tarif Order |
Rp22.700 |
|
Total Potongan |
Rp5.029,80 |
|
Pendapatan Bersih |
Rp17.670,20 |
G. Ringkasan Persentase
|
Komponen |
Persentase |
|
Komisi Maxim |
14,01% |
|
Pajak |
1,54% dari tarif order |
|
Pajak terhadap komisi |
11% |
|
Platform Fee |
6,61% |
|
Total Potongan |
22,16% |
Temuan Audit
Berdasarkan bukti transaksi yang ditampilkan pada aplikasi:
- Komisi
Maxim sebesar Rp3.180 atau sekitar 14,01% dari tarif order.
- Pajak
sebesar Rp349,80 terbukti merupakan 11% dari nilai komisi,
bukan 8% dari tarif order.
- Driver
juga dikenakan Platform Fee Rp1.500 atau sekitar 6,61% dari
tarif order.
- Total
pengurangan yang membebani pendapatan driver mencapai Rp5.029,80
atau sekitar 22,16% dari tarif order.
Pertanyaan Resmi kepada Maxim
- Apa
dasar hukum penetapan Platform Fee Rp1.500 yang dibebankan kepada
driver?
- Mengapa
Platform Fee tidak dijelaskan secara rinci pada saat order diterima?
- Apakah
Platform Fee termasuk komponen komisi atau merupakan biaya terpisah?
- Mengapa
PPN dihitung dari nilai komisi, bukan ditampilkan sebagai pajak atas jasa
sesuai ketentuan perpajakan?
- Mengapa
total potongan yang diterima driver mencapai sekitar 22,16%,
sementara informasi kepada mitra umumnya hanya menyebut komisi?
Catatan penting:
Perhitungan di atas mengasumsikan bahwa Platform Fee Rp1.500 benar-benar
dibebankan kepada saldo driver, sebagaimana Anda sampaikan. Untuk
memastikan secara akurat, perlu dibandingkan dengan mutasi saldo dompet
driver sebelum dan sesudah order. Jika ternyata Platform Fee dibayar oleh
pelanggan dan tidak mengurangi saldo driver, maka total potongan driver hanya
komisi dan PPN (Rp3.529,80). Sebaliknya, jika saldo driver benar-benar
berkurang Rp1.500, maka total pengurangan memang menjadi Rp5.029,80 (22,16%).
Catatan Redaksi: Perhitungan dalam berita ini didasarkan pada bukti riwayat transaksi yang disampaikan oleh mitra pengemudi. Besaran total potongan sebesar 22,16 persen berlaku apabila Platform Fee Rp1.500 benar-benar mengurangi saldo driver. Apabila Platform Fee tersebut dibayarkan oleh pelanggan dan tidak membebani pengemudi, maka persentase potongan terhadap pendapatan driver akan berbeda. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Maxim untuk menjelaskan mekanisme perhitungan tersebut.