PERMIGASTARA DESAK DPR RI DAN PRESIDEN KUNCI HAK DAERAH 25% DI RUU MIGAS: PERI AKRI DOMO KECAM "MAFIA BUMD" YANG RAMPOK DANA PI
Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERKUMPULAN PENGUSAHA MIGAS DAN ENERGI BARU TERBARUKAN NUSANTARA (PERMIGASTARA), Peri Akri Domo, mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat kritis dan tajam terkait lambatnya reformasi sektor hulu migas di Indonesia. PERMIGASTARA menyoroti draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas terbaru 2026 yang sedang dibahas di DPR RI serta carut-marut pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di daerah yang kerap menjadi bancakan elite politik lokal.
Peri Akri Domo menegaskan bahwa pembahasan RUU Migas terbaru pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 jangan hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan kelembagaan di tingkat pusat antara Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dan Kementerian ESDM, sementara hak rakyat di daerah penghasil tetap dikerdilkan.
Berikut adalah poin-poin kritikan keras dan pernyataan sikap resmi dari Peri Akri Domo:
Tuntut DPR dan Presiden Kunci Angka Dua Puluh Persen PI Daerah:
Peri Akri Domo mendesak delapan fraksi di DPR RI dan Presiden untuk tidak plin-plan dan wajib mengunci klausul hak partisipasi (Participating Interest) daerah minimal 25 persen dalam draf final RUU Migas 2026, karena angka 10 persen saat ini sudah tidak adil bagi daerah yang menanggung kerusakan lingkungan akibat eksploitasi minyak fosil.
Kecam Kemunculan "Mafia BUMD" Perampok Uang Rakyat:
Terkait skandal korupsi dana PI Blok Rokan sebesar 64,22 milar rupiah di Rokan Hilir, Peri Akri Domo secara agresif mengutuk keras jajaran mantan direksi PT SPRH yang menggunakan uang hak daerah untuk investasi sawit fiktif, dan menyebut mereka sebagai "mafia kerah putih" yang tega merampok dana yang seharusnya ditujukan untuk penuntasan kemiskinan dan anak yatim.
Meminta Kejati Riau Seret Semua Pejabat dan Mantan Bupati yang Terlibat:
PERMIGASTARA meminta Kejaksaan Tinggi Riau tidak ragu dan tidak mandek pada 13 tersangka yang ada, melainkan harus berani memeriksa total aliran dana haram tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk memproses hukum mantan kepala daerah setempat yang namanya sudah berulang kali disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Desak Direksi Baru PT Riau Petroleum Buka Jati Diri Secara Transparan:
Peri Akri Domo memberi peringatan keras kepada jajaran direksi baru PT Riau Petroleum yang ditunjuk pada Mei 2026 agar segera melakukan audit forensik terbuka terhadap seluruh anak perusahaan pengelola PI dan mengumumkan hasil laba bersihnya ke publik, sehingga BUMD tidak lagi dicurigai sebagai tempat berlindung para "penumpang gelap" politik.
Pertanyakan Sisa Dana Satu Triliun Rupiah yang Mengendap:
Beliau mempertanyakan kinerja birokrasi Pemerintah Daerah yang membuat sisa dana PI historis Blok Rokan sebesar 60 juta dolar Amerika atau setara 1,02 triliun rupiah mengendap lama karena sengketa batas hamparan sumur antar-kabupaten, yang dinilainya mengorbankan kepentingan pembangunan fasilitas umum masyarakat kecil.
KKKS Jangan Pelit, Berikan Proyek Strategis pada Pengusaha Lokal Riau:
Di sektor bisnis hulu, Peri Akri Domo mengkritik tajam PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta lainnya yang dinilai masih memonopoli proyek-proyek vendor besar melalui anak usaha BUMN sendiri, sehingga pengusaha daerah di bawah wadah PERMIGASTARA terus-menerus disudutkan sebagai penonton di rumahnya sendiri.
Pernyataan kritis ini ditutup oleh Peri Akri Domo dengan menegaskan bahwa PERMIGASTARA bersama sayap taktis Laskar Migas siap mengkonsolidasikan gerakan moral massal di seluruh wilayah kerja migas di Riau untuk melakukan pengawasan total, demi memastikan kekayaan migas kembali ke tangan rakyat bawah dan bukan menguap ke rekening para penguasa korup.