Panglima Besar GAM NR Nusantara Prihatin: Jangan Nodai Merah Putih dan Perdamaian Aceh
BANDA ACEH - Peristiwa kericuhan yang terjadi di Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026, dalam rangkaian peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, menuai keprihatinan dari berbagai kalangan.
Panglima Besar *GAM NR Nusantara* menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan sejumlah oknum yang dalam aksi tersebut menurunkan Bendera Merah Putih, mengibarkan bendera Bulan Bintang, serta mencopot lambang Garuda Pancasila.
“Saya atas nama Panglima Besar GAM NR Nusantara sangat prihatin melihat situasi yang terjadi di Aceh saat ini. Apa pun latar belakang dan persoalannya, kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Aceh adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat dan memperjuangkan aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi hendaknya tetap dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat, damai dan tidak merendahkan simbol-simbol negara.
“Kalau ada persoalan, kekecewaan atau aspirasi yang ingin disampaikan kepada pemerintah, silakan disampaikan melalui jalur yang sesuai dengan hukum dan konstitusi. Jangan sampai karena emosi sesaat justru kita mempertontonkan tindakan yang dapat melukai perasaan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tindakan sejumlah oknum tersebut *tidak digeneralisasi sebagai sikap seluruh masyarakat Aceh*. Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki sejarah panjang dalam menjaga perdamaian dan tidak sepatutnya perdamaian yang telah dibangun selama bertahun-tahun kembali ternoda oleh tindakan provokatif.
“Jangan kita melihat Aceh seolah-olah seluruh masyarakatnya melakukan hal tersebut. Saya percaya masih banyak masyarakat Aceh yang cinta damai, cinta Indonesia dan menghormati Merah Putih. Yang kita soroti adalah perbuatan oknum yang mempertontonkan tindakan tidak terpuji,” katanya.
Panglima Besar GAM NR Nusantara menilai Bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih. Merah Putih merupakan simbol negara dan bagian dari identitas kebangsaan Indonesia yang harus dihormati bersama.
Dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Bendera Merah Putih secara tegas disebut sebagai bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara simbol atau bendera Aceh memiliki kedudukan sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh, bukan sebagai simbol kedaulatan.
“Silakan masyarakat Aceh memiliki identitas, budaya dan kekhususan daerah. Itu merupakan bagian dari kekayaan Indonesia. Tetapi jangan sampai simbol daerah dipertentangkan dengan simbol negara. Kita harus bisa membedakan antara identitas daerah dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak, khususnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda dan para mantan pejuang konflik Aceh, untuk ikut mendinginkan suasana dan tidak mudah terpancing provokasi.
“Perdamaian Aceh adalah sesuatu yang sangat mahal. Jangan kita rusak hanya karena tindakan segelintir orang. Mari kita jaga Aceh tetap damai, Indonesia tetap bersatu dan Merah Putih tetap berkibar di tanah Aceh,” tuturnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap dugaan pelanggaran secara profesional, objektif dan berdasarkan hukum, sekaligus menghindari tindakan yang dapat memperluas ketegangan di tengah masyarakat.
“Kita serahkan kepada aparat untuk menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Tetapi saya juga mengajak semua pihak untuk menahan diri. Jangan membalas provokasi dengan provokasi. Jangan membalas kekerasan dengan kekerasan,” tambahnya.
Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari TNI. Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas sebelumnya mengimbau seluruh pihak agar menghormati simbol negara, menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
“Aceh adalah bagian dari Indonesia. Mari kita rawat perdamaian yang sudah diperjuangkan. Berbeda pendapat boleh, menyampaikan aspirasi boleh, tetapi jangan menghina lambang negara. Merah Putih adalah rumah kita bersama,” pungkas Panglima Besar GAM NR Nusantara.